Belum Punya KTP-el, Pemilih Dapat Gunakan Biodata Penduduk WNI di TPS pada 14 Februari 2024
10 months ago
Categories
Berita
Date
2024-02-11 00:00:00
Post by
Administrator
Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bukan satu-satunya dokumen kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai tanda keabsahan sebagai pemilih di TPS/TPSLN pada Hari-H Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
"Selain KTP-el, yang dimaksud sebagai dokumen kependudukan juga meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil," tegas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam Surat Edaran No. 400.8.1.2/1737/Dukcapil kepada Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia, Sabtu (10/2/2024).
Hal ini berdasarkan Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006.
Aturan tersebut kemudian diperkuat lagi pada Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Aturan KPU itu menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
"Untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, maka pemilih tersebut dapat menggunakan dokumen biodata penduduk WNI yang dikeluarkan oleh Dukcapil pada saat proses pemungutan suara," jelasnya.
Dirjen Teguh juga menekankan bahwa penggunaan dokumen biodata penduduk WNI sebagai identitas pada saat pemungutan suara hanya digunakan pada kondisi darurat, seperti mengalami kendala teknis tidak dapat melakukan pencetakan KTP-el, atau pemilih baru berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.
"Sebelum melakukan pencetakan dokumen biodata penduduk WNI diusahakan melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu bagi pemilih belum rekam untuk memastikan ketunggalan datanya," kata Dirjen Dukcapil.
Selain itu, penting digarisbawahi, pencetakan dokumen biodata penduduk WNI untuk identitas pada saat pemungutan suara menerapkan prinsip kehati-hatian. "Operator dilarang mencetak biodata bagi penduduk berstatus duplicate record, meninggal, memiliki pekerjaan TNI/Polri, orang asing, WNI di luar negeri, dan pemilih belum berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024," tegasnya.
Selanjutnya, Dirjen Teguh menambahkan, pada daerah dengan kondisi normal, dan tidak mengalami gangguan teknis, tetap diprioritaskan melakukan perekaman, pencetakan KTP-el dan aktivasi IKD. Dukcapil***